Diduga langgar syariat  Islam, sejumlah cafe di Lhokseumawe dibongkar

Elshinta.com, Tim gabungan penertiban Satpol PP dan Wiyatul Hisbah Lhokseumawe serta Forkopimcam Banda Sakti dibantu personil dari TNI/Polri melakukan pembongkaran terhadap empat bangunan cafe di areal waduk reservoir karena diduga  melanggar syariat Islam dan tidak memiliki IMB dan izin usaha.

Update: 2022-10-25 21:06 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim gabungan penertiban Satpol PP dan Wiyatul Hisbah Lhokseumawe serta Forkopimcam Banda Sakti dibantu personil dari TNI/Polri melakukan pembongkaran terhadap empat bangunan cafe di areal waduk reservoir karena diduga  melanggar syariat Islam dan tidak memiliki IMB dan izin usaha.

Kasatpol PP & WH Lhokseumawe melalui Sekretaris Heri Maulana mengatakan, pembongkaran cafe tersebut untuk penertiban dalam rangka penegakan syariat Islam di Lhokseumawe.

"Kita lakukan atas tindaklanjut dari 2 lembar surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik cafe, hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan yang melanggar syariat “ kata Heri Maulana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (25/10).

Heri Maulana menegaskan ke depan pihaknya meningkatkan penertiban untuk pemilik usaha di Lhokseumawe sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe

"Ini akan kita tingkatkan lagi penertiban sehingga para pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain,  itu kegiatan penertiban ini  tujuan dasarnya dalam rangka menuju Kota Lhokseumawe beriman dan kreatif," ujarnya.

Sambung Heri Maulana dasar hukum kegiatan penertiban adalah ,UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintah Daerah kemudian PP.No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Linmas juga Permendagri No. 54 Tahun 2011 ttg SOP. SATPOL-PP serta  Permendagri No.26Tahun 2020 Penyelenggaraan TrantibumTranmas Linmas dan  Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 tentang tupoksi Satpol-PP dan WH Aceh.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten I Pemko Lhokseumawe, Maksalmina menyampaikan, penertiban tersebut dalam rangka  menciptakan kenyamanan, ketertiban dan keindahan mewujudkan kota lhokseumawe yang beriman,Ungkapnya

"Semua masyarakat dapat berbahagia di kota lhokseumawe dan sesuai dengan salah satu kaidah bahasa inggris If you want peace, you must prepare to war sehingga Lhokseumawe bebas dari maksiat," tutupnya.

Tags:    

Similar News